5 E-Wallet yang Bikin Geger: Transaksi Mencapai Rp 5,7 Triliun, Siapa Saja?
Pemerintah Gencarkan Pemberantasan Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan program pemerintah yang akan terus berlanjut pada pemerintahan berikutnya. Hal ini disampaikan dalam keterangan resminya pada Minggu, 13 Oktober 2024.
5 Perusahaan E-Wallet Terkena Teguran
Menkominfo mengungkapkan bahwa setidaknya ada 5 perusahaan dompet digital (e-wallet) yang telah menerima teguran keras karena terdeteksi memfasilitasi penjudi online. Kelima perusahaan tersebut adalah:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA)
- PT Visionet Internasional (OVO)
- PT Dompet Anak Bangsa (GoPay)
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
- PT Airpay International Indonesia
Dampak Judi Online pada Perekonomian
Menkominfo menekankan bahwa judi online dapat menggerus perekonomian nasional secara parah jika dibiarkan. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan upaya untuk menurunkan aktivitas judi online.
Pemblokiran Situs Judi Online
Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 3,7 juta situs judi online. Selain itu, Kementerian Kominfo juga menindak tegas influencer yang mempromosikan situs judi online di media sosial.
Nilai Transaksi Triliunan Rupiah
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi di 5 dompet digital yang terdeteksi memfasilitasi judi online mencapai triliunan rupiah. Espay (DANA) tercatat sebagai e-wallet dengan nilai transaksi tertinggi, yaitu sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi terkait judi online.
Kecurigaan Transaksi Judi Online
Menkominfo menjelaskan bahwa kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.
Sasaran Pemblokiran Akun E-Wallet
Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online juga akan menjadi sasaran selanjutnya.
Kewajiban Penyedia E-Wallet
Menkominfo menegaskan bahwa perusahaan penyedia e-wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP). Pengguna e-wallet juga harus terverifikasi saat membuka akun untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.