
Cara Mengetahui KTP Digunakan Orang Lain untuk Pinjol
Di era digital yang canggih ini, kita harus waspada terhadap risiko kejahatan keuangan, termasuk penggunaan KTP kita oleh orang lain untuk pinjaman online (pinjol). Hanya dengan KTP, pihak yang tidak bertanggung jawab dapat melibatkan pemilik KTP dalam lilitan utang pinjol.
Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini bisa dilakukan secara online maupun offline.
Cara Online
1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
2. Pilih opsi 'Pendaftaran' pada halaman utama.
3. Isi formulir dengan informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
4. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar.
5. Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai.
6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
7. Klik 'Ajukan Permohonan'.
8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan.
10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Cara Offline
1. Kunjungi kantor OJK secara langsung.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
- Untuk perseorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
- Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
- Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Dengan melakukan pengecekan ini, Anda dapat mengetahui apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjol. Jika benar, Anda dapat mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini.