Back to Top
Informasi

Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris: Panduan Mudah dan Hemat

Maret 02, 2025
0 Komentar
Beranda
Informasi
Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris: Panduan Mudah dan Hemat

Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris: Panduan Mudah dan Hemat Membalik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting setelah membeli tanah atau properti. Biasanya, proses ini dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, yang tentu saja membutuhkan biaya. Namun, Anda dapat menghemat biaya tersebut dengan mengurusnya sendiri di kantor Pertanahan. Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut: Akta yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah, seperti akta jual beli, hibah, atau wasiat. Fotokopi identitas pemohon dan penerima hak (KTP atau KK). Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum). Sertifikat tanah asli. Bukti pembayaran PBB tahun berjalan. Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Bukti pembayaran SSP (Surat Setoran Pajak) untuk perolehan tanah di atas Rp 60 juta (khusus balik nama ...
Baca selengkapnya