
Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris: Panduan Mudah dan Hemat
Membalik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting setelah membeli tanah atau properti. Biasanya, proses ini dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, yang tentu saja membutuhkan biaya. Namun, Anda dapat menghemat biaya tersebut dengan mengurusnya sendiri di kantor Pertanahan.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris
Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Akta yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah, seperti akta jual beli, hibah, atau wasiat.
- Fotokopi identitas pemohon dan penerima hak (KTP atau KK).
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum).
- Sertifikat tanah asli.
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
- Bukti pembayaran SSP (Surat Setoran Pajak) untuk perolehan tanah di atas Rp 60 juta (khusus balik nama karena hibah).
Cara Balik Nama Sertifikat
Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus balik nama sertifikat tanah:
- Datang ke kantor Pertanahan setempat.
- Ambil formulir permohonan balik nama sertifikat tanah dan isi dengan lengkap.
- Lampirkan semua dokumen persyaratan.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas loket.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses permohonan Anda.
- Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan diminta untuk membayar biaya balik nama.
- Setelah biaya dibayar, sertifikat tanah Anda akan dibalik nama atas nama Anda.
Penutup
Mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris cukup mudah dan hemat. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menghemat biaya dan mendapatkan sertifikat tanah yang sudah dibalik nama atas nama Anda sendiri.